Puluhan mahasiswa asal Papua di Bali menggelar aksi unjuk rasa anti PT Freeport, Rabu (7/11/2007). Mereka mendesak perusahaan tambang emas raksasa itu hengkang dari bumi cendrawasih.
Aksi demonstrasi tersebut diawali dengan long march dari Kampus Universitas Udayana menuju Gedung DPRD Bali di Jalan Kusumaatmadja, Denpasar. Sejumlah poster yang mereka usung antara lain bertuliskan "Tutup Freeport", "Hentikan Provokasi kepada Warga Papua", dan "Tolak Intervensi TNI dan Polri".
Dalam orasi, massa mengaku aksi unjuk rasa ini dilatarbelakangi oleh keprihatinan terhadap kondisi di Papua saat ini. Mereka menilai, warga Papua makin terpinggirkan oleh kehadiran PT Freepot. Sedangkan Freeport telah banyak menarik keuntungan.
Bukan hanya itu, perusahaan asal Amerika Serikat itu juga dinilai telah mengakibatkan kerusakan lingkungan sangat parah di Papua. "Karena itu, lebih baik Freeport ditutup," seru Koordinator Aksi Joko Denis.
Pengunjukrasa juga meminta Presiden SBY bertanggung jawab karena telah merugikan masyarakat Indonesia dan internasional. "Kami juga berharap konflik horisontal di Papua segera dihentikan," imbuh Denis.
Kehadiran para pengunjuk rasa akhirnya diterima oleh sejumlah anggota DPRD Bali. Dalam pernyatannya, Ketua Komisi A DPRD Bali Made Arjaya menyatakan, aspirasi itu akan diteruskan ke pemerintah pusat karena kewenangan untuk menanggapi persoalan itu ada di Jakarta.
Sumber : okezon
Jumat, 16 November 2007
Mahasiswa Papua Desak Freeport Hengkang
Diposting oleh Syamsul Alam Agus di 17.14 0 komentar
Label: PAPUA NEWS
Kamis, 15 November 2007
Rekonsiliasi Lewat Ajang Festival Budaya Poso
Poso,beritapalu.com – Setelah sekian lama terpuruk dalam berbagai hal akibat konflik berkepanjangan, Kabupaten Poso kini benar-benar bangkit. Upaya untuk terus mengejar ketinggalan utamanya dari sisi pariwisata, lambat laun mulai dilakukan. Festival Budaya Daerah Kabupaten Poso yang digelar sejak tanggal 13 November 2007, adalah langkah awal yang akan menghantar daerah bekas konflik itu menuju kemajuan.
Bunyi gendang yang ditabuh Bupati Poso Drs Piet Inkriwang serta diiringi bunyi-bunyian alat musik daerah lain, bertanda dibukanya festival budaya daerah Kabupaten Poso. Devile di lapangan Sintuwu Maroso oleh 15 kecamatan di Kabupaten Poso, juga terlihat sebelum acara budaya pertama di Poso itu dibuka. Peserta Devile rata-rata menggunakan busana adat daerah poso. Meski juga ada yang menggunakan pakaian ada daearah lain, seperti jawa, bali dan bugis, yang sesuai dengan kultur warga di poso yang rata-rata adalah pendatang.
Ada yang memamerkan alat musik bambu, tarian torompio dan juga kesenian kuda lumping dari kecamatan poso kota, serta irama-irama bali yang kental dari kecamatan poso pesisir selatan yang dipimpin oleh camatnya sri ayu, satu-satunya camat perempuan di Kabupaten Poso.
Festival Budaya Kabupaten Poso ini diikuti oleh 15 kecamatan. Peserta yang paling banyak berasal dari Kecamatan Poso Pesisir Selatan dengan jumlah 500 orang. Peserta itu akan ikut berlomba di kegiatan festival budaya daerah. Kegiatan yang dipusatkan di lapangan Sintuwu Maroso dimulai pada hari selasa 13 november sampai dengan Jum’at 16 November 2007.
Sejumlah pejabat daerah Poso tampak dalam pembukaan tersebut. Diantaranya, Bupati Poso Drs Piet Inkriwang MM serta sejumlah unsur muspida Poso, TNI/Polri, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda dan masyarakat Kabupaten Poso.
Dalam sambutannya Bupati Poso Piet Inkiriwang meyatakan rasa bangganya berada di Kabupaten Poso yang menurutnya banyak memiliki banyak budaya dan adat istiadat.
“Beragamnya adat dan budaya di Kabupaten Poso adalah sebuah cerminan akan kokohnya rasa persatuan dan kesatuan masyarakat Poso. Selain sebagai ajang festival, acara ini juga sebagai wujud nyata rekonsiliasi di tanah Sintuwu Maroso dan promosi kepada dunia luar tentunya,”tegas Piet.
Piet juga menitipkan salam untuk gubernur Sulawesi Tengah, lewat kepala dinas Pariwisata Propinsi yang hadir di acara festival budaya daerah. “Acara ini akan berkelanjutan pada acara Festival Danau Poso, suatu ajang budaya besar se Sulawesi Tengah,” kata Piet Inkiriwang bangga.
Festival Budaya Kabupaten Poso ini, akan dilanjutkan dengan prosesi padungku. Yaitu kegiatan syukur atas hasil panen, yang diikuti oleh bupati Poso, muspida dan tokoh-tokoh masyarakat.
“Semakin banyak masyarakat yang mengikuti acara festival budaya daerah ini, sampai ada yang memaparkan sudah sepuluh tahun tidak ada acara seperti ini, semoga saja poso makin aman-aman saja,” pungkas Bupati Poso Piet Ingkiriwang.
Acara ini juga berlangsung malam hari mulai dari perlombaan seni tari, budaya, dan pameran makan khas daerah Poso.(wisnu pratala>
Diposting oleh Syamsul Alam Agus di 12.38 0 komentar
Label: POSO NEWS
Rabu, 14 November 2007
LSM Minta Pelapor Khusus PBB Kunjungi Sulteng
Belasan aktivis HAM yang tergabung dalam Kelompok Kerja Untuk Advokasi Menentang Penyiksaan di Sulawesi Tengah (Sulteng) meminta Manfred Nowak, Pelapor Khusus (Special Rapporteur) PBB, untuk mengunjungi wilayah Sulteng, guna meneliti sejumlah kasus pelanggaran HAM yang melibatkan aparat hukum. Permintaan tersebut disampaikan mereka di Kantor Perwakilan Komnas HAM Sulteng di Jln Suprapto Palu, Selasa.
Huisman Brant, ketua Lembaga Pengembangan Studi Hukum Sulteng, mengatakan praktik-praktik penyiksaan masih terus berlangsung di daerah-daerah konflik dan menempatkan masyarakat umum sebagai korban potensial.
Bahkan, katanya, beberapa kasus penyiksaan dan salah tangkap di Poso tahun 2005 sampai 2007 tidak terselesaikan dengan baik seperti yang dialami oleh Junaedi, Jumeri, Mastur Saputra, dan Sutikno pada tanggal 1 Juni 2005.
"Mereka ditangkap kemudian di bawa ke Hotel Mulia, Pendolo (Poso), untuk menjalani interogasi dan dipaksa mengakui keterlibatan dalam peristiwa bom Tentena," katanya.
Masih, menurut Huisman Brant, serupa dialami oleh 20 warga sipil di kota Poso saat operasi pengangkapan DPO (Daftar Pencarian Orang) pada 22 Januari 2007 di Kelurahan Gebang Rejo.
"Selain di Poso, kasus penyiksaan oleh aparat juga dialami warga Selena (Palu) dan lima warga di Ampibabo (Parigi-Moutong)," ujarnya.
Berdasarkan fakta tersebut, Huisman Brant berharap Manfred Nowak mengagendakan pemantauan ke wilayah Sulteng untuk memastikan pemerintah Indonesia telah memenuhi kewajibannya melindungi dan memenuhi hak-hak dasar masyarakat untuk bebas dari tindakan penyiksaan.
Pada kesempatan yang sama, Koordinator Kontras Sulawesi, Edmon Leonardo, meminta pemerintah melalui departemen terkait, seperti Deplu, Depkumham, TNI dan Polri bersikap kooperatif dan bekerjasama dengan Manfred Nowak untuk memberikan informasi yang benar sesuai fakta objektif lapangan.
"Inisiatif mengundang Special Rapporteur PBB jangan sebatas retorika politik, tapi merupakan komitmen Indonesia atas penghormatan terhadap
kemanusiaan," katanya.
Syamsu Alam Agus dari Kontras menambahkan, poin penting yang harus diperhatikan dalam konteks kasus-kasus penyiksaan di Indonesia, antara lain KUHP yang berlaku hanya mengenal istilah "penganiayaan" yang secara substansi dan subyek pelakunya berbeda dengan kategori "penyiksaan" sebagaimana diatur dalam pasal 1 Konvensi Menentang Penyiksaan.
Kondisi ini tidak memungkinkan menghukum aparat negara yang melakukan praktik penyiksaan dalam meminta informasi, katanya.
Selain itu, lanjut dia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM tidak menyediakan sebuah kerangka hukum, kecuali ketika penyiksaan itu menjadi bagian dari kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan secara sistimatis atau meluas.
"Peluang terjadinya tindakan penyiksaan semakin besar dalam kontra melawan terorismen melalui UU Nomor 15 Tahun 2003 yang memberi wewenang kepada polisi dan aparat intelijen dalam hal melakukan penangkapan selama 7x24 jam," demikian Syamsu Alam Agus.
Manfred Nowak berkunjung ke Indonesia mulai 10 sampai 25 November 2007 atas undangan Pemerintah Indonesia.
Sumber : Beritapalu.com
Diposting oleh Syamsul Alam Agus di 12.14 0 komentar
Label: POSO NEWS
Selasa, 13 November 2007
MENDESAK SPECIAL RAPPORTEUR PBB MENGENAI PENYIKSAAN MENDATANGI SULAWESI TENGAH
"Tidak seorangpun Petugas Penegak Hukum yang boleh melakukan, menganjurkan atau mentolelir setiap tindakan penyiksaan atau perlakukan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat, petugas penegak hukum juga tidak boleh menggunakan perintah atasan atau keadaan - keadaan khusus misalnya keadaan perang atau ancaman perang, ancaman terhadap keamanan nasional, ketidak stabilan politik internal, atau keadaan darurat umum lainnya, sebagai pembenaran atas dilakukannya penyiksaaan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan meredahkan martabat" (Pasal 5 Resolusi Majelis Umum No 34/169 tanggal 17 Desember 1979 tentang Kode Perilaku Petugas Penegak Hukum)
Mr. Manfred Nowak, Pelapor Khusus atau Special Rapporteur PBB mengenai penyiksaan, akan berkunjung ke Indonesia pada 10-25 November 2007 atas undangan Pemerintah Indonesia.
Kami dari Kelompok Kerja untuk Advokasi Menentang Penyiksaan–Sulawesi Tengah (Sulteng), menyambut baik rencana kedatangan Special Rapporteur, Mr Manfred Nowak, untuk Penyiksaan, pada bulan November 2007 ini atas undangan Pemerintah Indonesia. Kunjungan Special Rapporteur PBB ini adalah resmi dan merupakan representasi dari PBB untuk melihat situasi penyiksaan dan pelaksanaan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan Kejam Lainnya yang telah di Ratifikasi Indonesia pada tahun 1998.
Kunjungan ini merupakan implementasi dari salah satu mandat Special Rapporteur berdasarkan Resolusi Komisi HAM PBB 1985/33, yakni untuk melakukan kunjungan fact-finding (pencarian fakta) berkaitan dengan praktik-praktik penyiksaan di Negara-Negara Pihak pada Konvensi.
Berkaitan dengan hal ini, beberapa poin penting yang harus diperhatikan secara bersama-sama dalam konteks kasus-kasus Penyiksaan, khususnya di Sulteng antara lain:
Pertama, bahwa kerangka hukum yang berlaku di Indonesia sangat tidak memadai untuk mencegah terjadinya praktik-praktik penyiksaan;
KUHP yang berlaku sekarang ini hanya mengenal istilah "penganiayaan", yang secara subtansi dan subyek pelakunya berbeda dengan kategori Penyiksaan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 Konvensi Menentang Penyiksaan, yang tidak memungkinkan untuk menghukum aparat Negara yang melakukan praktik-praktik penyiksaan dalam meminta/mencari sebuah informasi. Contoh kasus sebagaimana yang dialami oleh Hasan alias Badi, Sabran alias Sabo, Lelianti alias Leli dan Jamal ketika diperiksa di kantor Polisi Sektor Ampibabo, Parigi Moutong. Karena mengalami berbagai penyiksaan ia terpaksa mengakui tuduhan Perampokan di desa Ampibabo.
Di samping itu, UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM tidak menyediakan sebuah kerangka hukum, kecuali ketika penyiksaan itu menjadi bagian dari Kejahatan terhadap Kemanusiaan yang dilakukan secara sistematis atau meluas;
Kedua, bahwa sampai saat ini penjara merupakan tempat terjadinya penyiksaan dan perbuatan-perbuatan lain yang tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia terus dilakukan. Oleh karena itu, Special Rapporteur harus diberikan izin untuk memperoleh informasi yang seluas-luasnya mengenai kondisi penjara di Indonesia;
Ketiga, bahwa peluang terjadinya tindakan penyiksaan semakin besar dalam kontra melawan terorisme. PP No. 1/2002 - menjadi UU No. 15/2003 - memberikan wewenang yang sangat besar kepada Kepolisian dan aparat Intelijen dalam hal melakukan penangkapan. Pasal 28 menyebutkan "Penyidik dapat melakukan penangkapan
terhadap orang selama 7x24 jam" Proses ini lebih lama dari yang telah ditetapkan dalam KUHAP;
Keempat, bahwa praktik-praktik penyiksaan masih terus berlangsung di daerah-daerah konflik dan menempatkan masyarakat pada umumnya sebagai korban potensial.
Sebagai contoh, masih terdapatnya kasus-kasus penyiksaan/salah tangkap di Poso pada tahun 2005, 2006 dan 2007, yang tidak diselesaikan dengan baik seperti yang dialami oleh Jumaedi, Jumeri, Mastur Saputra, dan Sutikno pada tanggal 1Juni 2005, ketika ia ditangkap di rumahnya kemudian dibawa ke Hotel Mulia, Pendolo untuk diinterogasi dan dipaksa mengakui keterlibatan dirinya pada peristiwa bom di Tentena. Jumaedi ditangkap sampai 10 Juni 2005. Hal yang sama juga dialami oleh 20 orang masyarakat sipil di Poso saat operasi penangkapan DPO Poso pada tanggal 22 Januari 2007 di Gebangrejo, Kota Poso.
Untuk itu, Kami dari Kelompok Kerja untuk Advokasi Menentang Penyiksaan– Sulteng meminta kepada Special Repourteur PBB tentang penyiksaan, Mr. Manfred Nowak mengagendakan pemantauan ke wilayah Sulteng untuk memastikan pemerintah Indonesia telah memenuhi kewajibannya melindungi dan memenuhi hak-hak dasar masyarakat khususnya bebas dari tindakan penyiksaan.
Selain itu, diharapkan Pemerintah Indonesia dan Departemen-departemen terkait (Deplu, Depkumham/Dirjen Lapas, TNI, dan Polisi) bersikap kooperatif dan berkerja sama dengan Special Rapporteur PBB untuk memberikan informasi yang benar dan bersikap objektif sesuai dengan fakta-fakta yang ada di lapangan. Sehingga inisatif untuk mengundang Special Rapporteur bukan hanya sebagai lips-service semata, namun dapat benar-benar merupakan komitmen Indonesia dalam penghormatan terhadap kemanusiaan, bukan semata-mata retorika politik.
Sehubungan dengan ini, kami menyatakan kepada Pemerintah Indonesia dan lembaga-lembaga Penegak Hukum dan lembaga Perlindungan HAM:
1. Agar Pemerintah RI memberikan akses seluas-luasnya kepada Special Rapporteur PPB, Mr. Manfred Nowak, untuk mengunjungi wilayah-wilayah konflik dan Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara;
2. Untuk terbuka (kooperatif) dan bersikap jujur selama kunjungan Special Rapporteur, Mr. Manfred Nowak.
Demikian Release Ini Kami Sampaikan
13 Nopember 2007
KELOMPOK KERJA UNTUK ADVOKASI MENENTANG PENYIKSAAN DI SULAWESI TENGAH
KontraS - LPS-HAM Sulteng - KontraS Sulawesi - YTM – PBHR - WALHI SULTENG
KPPA – YPR – YMPP – PBHR – KPKP Sulteng – POKJA POSO - POSO CENTER
Diposting oleh Syamsul Alam Agus di 12.23 0 komentar
Label: SIARAN PERS
